Trik Ampuh Agar KPR Anda Disetujui
Posted on Senin, 07 November 2016 - 09:27:37 WIB by admin
Dalam transaksi jual rumah atau beli rumah , pembayaran melalui kredit
kepemilikan rumah alias KPR tentu tak asing lagi. Melihat harga rumah
sekarang ini memang untuk Anda yang berpenghasilan, dirasa tidak mungkin
karena harga untuk sebuah rumah tinggal sudah tinggi, terlebih di
lokasi yang strategis seperti di kawasan DKI Jakarta, Serpong, Bintaro,
Cibubur , dan sebagainya.
Untuk itulah KPR hadir untuk menjadi
solusi Anda dalam memiliki rumah. Perlu diketahui, untuk mendapatkan
persetujuan KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah , sebuah jenis pinjaman
dari bank di mana nasabah dibantu untuk membeli rumah tanpa harus
menunggu seluruh dana terkumpul secara tunai.
Nasabah hanya perlu
mengumpulkan uang muka atau down payment sebesar 30 persen dari harga
rumah (untuk rumah pertama) dan biaya-biaya yang terkandung di dalamnya
untuk melakukan proses KPR. KPR juga meminta jaminan/agunan berupa rumah
yang Anda ingin beli tersebut.
Semua orang dapat mengajukan KPR
tapi tidak semua dapat dengan mudah disetujui oleh bank. Ada beberapa
persyaratan penting dalam KPR agar disetujui. Selain harus berwarga
negara Indonesia, ada beberapa hal-hal yang dipersiapkan. Berikut
beberapa hal yang harus dipersiapkan.
Untuk karyawan, syarat yang
diperlukan adalah mengisi formulir aplikasi pengajuan untuk persetujuan
KPR dengan tandatangan pemohon dan pasangan, kopi kartu tanda penduduk
(KTP) pemohon dan pasangan (istri/suami), kopi surat nikah/cerai, kopi
kartu keluarga, kopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, kopi
nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji terakhir asli/surat keterangan
penghasilan dan surat keterangan jabatan, serta kopi dokumen
kepemilikan agunan, misalnya sertifikat hak milik atau sertifikat hak
guna bangunan (SHM/SHGB), izin mendirikan bangunan (IMB), dan pajak bum
dan bangunan (PBB). Apabila rumah tersebut masih dalam pembangunan dan
belum tandatangan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), maka sediakan
surat pesanan rumah dari pengembang.
Apabila karyawan menyediakan
slip gaji, maka profesional harus menyediakan informasi keuangan
terakhir dan kopi izin praktik profesi. Untuk para freelancer yang tidak
memiliki izin khusus karena profesi yang dijalankan masih terbilang
unik dan baru di Indonesia, maka yang harus disediakan adalah
kontrak-kontrak kerja dengan para klien yang mempekerjakan, bukti
pembayaran setoran pajak dan mutasi rekening 6 bulan hingga 1 tahun
terakhir.
Untuk wiraswasta, tambahan dokumen yang diperlukan
adalah kopi neraca laba rugi, kopi akta pendirian perusahaan, dan
izin-izin usaha.
Masa kerja/usaha juga akan dilihat. Biasanya
untuk karyawan, bank akan meminta bukti sudah berapa tahun bekerja di
perusahaan tersebut. Apabila belum satu tahun, maka harus ada bukti
surat kerja dari perusahaan sebelumnya dan juga bukti penawaran di
tempat kerja yang baru.
Apabila di kantor yang baru Anda sempat
mengalami masa percobaan, maka siapkan surat pengangkatan Anda menjadi
pegawai tetap. Untuk profesional dan wiraswasta, paling tidak masa usaha
Anda minimal dua tahun.